Dasar-dasar hukum pernikahan telah
ditetapkan oleh agama Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai jalan untuk
mengatur hubungan antara manusia. Dan salah satu isu yang paling menarik dalam
pernikahan di dalam ajaran agama Islam adalah isu tentang poligami.[1]
Beberapa dari ulama fiqih berpendapat bahwasanya poligami merupakan bagian dari
ajaran agama Islam dan seorang pria diizinkan untuk mengambil istri hingga
sebanyak 4 orang saja, apabila ia mampu dan memenuhi syarat yang berlaku. Akan
tetapi, sebagian ulama ada yang menolak poligami karena berpendapat, bahwasanya
poligami merupakan refleksi ketidakadilan di dalam ajaran Islam
Oleh
karena itu di dalam makalah yang singkat
ini akan diuraikan tentang definisi dari poligami dan status hukumnya
didalam islam dan konsep poligami dalam mengatasi masalah sosial.
