Dasar-dasar hukum pernikahan telah
ditetapkan oleh agama Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai jalan untuk
mengatur hubungan antara manusia. Dan salah satu isu yang paling menarik dalam
pernikahan di dalam ajaran agama Islam adalah isu tentang poligami.[1]
Beberapa dari ulama fiqih berpendapat bahwasanya poligami merupakan bagian dari
ajaran agama Islam dan seorang pria diizinkan untuk mengambil istri hingga
sebanyak 4 orang saja, apabila ia mampu dan memenuhi syarat yang berlaku. Akan
tetapi, sebagian ulama ada yang menolak poligami karena berpendapat, bahwasanya
poligami merupakan refleksi ketidakadilan di dalam ajaran Islam
Oleh
karena itu di dalam makalah yang singkat
ini akan diuraikan tentang definisi dari poligami dan status hukumnya
didalam islam dan konsep poligami dalam mengatasi masalah sosial.
Definisi
Poligami
Kata
poligami berasal dari bahasa Yunani. Kata ini diambil dari kata poli atau
polus yang berarti banyak. Dan gamein atau gamos yang
berarti pernikahan atau perkawinan. Jadi apabila kedua kata tersebut
digabungkan maka akan bermakna pernikahan banyak atau menikah dalam jumlah yang
banyak.[2]
Jadi Poligami adalah suatu system pernikahan yang mana satu
orang menikahi lebih dari satu pasangan. Ada dua macam tipe dari poligami.[3]
Yang pertama adalah poligini yaitu seorang laki-laki yang menikahi lebih dari
satu wanita, dan yang kedua adalah poliandri yaitu suatu pernikahan yang mana
seorang perempuan menikahi lebih dari seorang laki-laki.
Status
Hukum Poligami di dalam Islam
Para ulama Fiqih dalam menanggapi
masalah poligami mempunyai opini-opini yang berbeda. Dan opini-opini dari para
ulama dapat digolongkan menjadai tiga:[4]
1.
Kelompok yang
tidak mengizinkan seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu wanita,
kecuali dalam keadaan yang tertentu. Para ulama yang berpegang pada pendapat
ini kebanyakan berasal dari para pemikir Islam kontemporer, seperti Syah
Waliyullah, Sayyid Ahmad Khan, Muhammad Abduh, Qasim Amin, Fazlur Rahman dan
lainnya.
2.
Kelompok yang memperbolehkan
seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu orang wanita. Pendapat ini banyak dikemukakan
oleh para ulama’ salaf
3.
Kelompok yang
mengizinkan seorang laki-laki menikahi lebih dari empat perempuan. Pendapat ini
dikemukakan oleh pemeluk madzhab Dhahiri.
Perbedaan
pendapat tersebut disebabkan oleh perbedaan para Ulama tersebut dalam memahami
dan menafsirkan Surat An-Nisa ayat 3,[5]
sebagai dasar perbedaan dalam penetapan hukum poligami dalam Islam. Akan
tetapi, apabila kita merujuk kembali kepada ayat tersebut, maka kita akan
menemukan beberapa fakta yang ada di dalamnya, diantaranya[6]:
1.
Bahwasanya poligami bukanlah suatu keharusan atau
diwajibkan, akan tetapi ia diperbolehkan.
2.
Bahwasanya izin untuk berpoligami tidak didasarkan untuk
sebagai pelampiasan nafsu belaka. Akan tetapi, poligami adalah suatu usaha
untuk membantu mengatasi masalah sosial yang ditimbulkan oleh banyaknya janda
dan anak yatim.
3.
That even in such a situation, the permission is far more
restricted than the normal practice which existed among the Arabs and other
people at that time when many married as many as ten or more wives.
4.
Pembatasan beristri maksimal empat orang adalah sesuai
dengan keadaan zaman ketika ayat ini diturunkan. Yaitu, suatu tradisi bangsa
arab yang lazim bagi seorang laki-laki menikah dengan banyak wanita, bahkan
hingga sepuluh wanita.
5.
Diutamakan bagi seorang laki-laki untuk menikah cukup dengan
satu orang wanita saja.
6.
Bagi seorang laki-laki yang berpoligami hendaklah berbuat
adil kepada istri-istrinya. Yaitu, adil dalam segala kebutuhan baik primer
maupun sekunder.
Jadi
intinya ayat tersebut mengingatkan bagi seorang laki-laki yang berpoligami
hendaklah berbuat adil kepada istri-istrinya dan hendaknya meminimalisir jumlah
istrinya agar tidak terjadi kerancuan dalam kehidupan berumah tangganya.
Sebab-Sebab
Diperbolehkan Poligami
Sebab-sebab
tidak dilarangnya poligami apabila melihat fakta yang ada di masyarakat yang
mempunyai adat dan kebiasaan yang berbeda dari satu tempat dengan tempat yang
lain, sehingga menyebabkan praktek poligami merupakan solusi yang lebih baik
dari perceraian atau untuk mengatasi masalah moral masyarakat.[7]
Akan tetapi, sebagian besar ulama Islam memperbolehkan poligami dengan
berberapa sebab[8]:
- Seorang laki-laki yang mendapati bahwasanya istrinya mandul, dan pada saat yang bersamaan sangat menginginkan anak.
- Untuk menjaga keutuhan rumah tangga tanpa menceraikan istri, dikarenakan istri tidak bisa menjalankan kewajibannya karena cacat atau sakit.
- Untuk menyelamatkan suami yang hiperseks dari berbuat zina dan kerusakan moral lainnya.
- Poligami hanya diperbolehkan bagi orang yang mampu berbuat adil. Baik dalam masalah ekonomi maupun psikologis.[9]
- Apabila jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki, yang disebabkan oleh perang seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW.[10]
Yang paling penting dalam menyikapi
keberadaan poligami dalam islam adalah ia sebagai jalan keluar yang ditawarkan
oleh Islam dalam mengentas masalah sosial yang ada di dalam masyarakat,
terutama masalah keluarga. Jadi, ketika kita berbicara tentang poligami
hendaknya tidak untuk menjawab pertanyaan mana yang lebih baik poligami atau
monogamy, tetapi hendaknya melihat poligami sesuai dengan keadaan yang sedang
terjadi. Dan hal lain yang tidak kalah penting, bahwasanya poligami bagi
seorang istri adalah seperti pisau bermata dua. Disatu sisi dia dituntut untuk
mempertahankan cinta suami, dan disatu sisi ia dihadapkan pada masalah sosial
yang sedang terjadi. Yaitu, apabila ia tidak mengizinkan sang suami melakukan
poligami maka ia telah menutup kesempatan bagi perempuan lain untuk menikah[11].
Konsep
Adil di Dalam Poligami
Anshari
Thayib di dalam bukunya menulis bahwasanya konsep adil dalam poligami yang
harus dipenuhi seorang suami adalah adil dalam:
- Membagi
kasih sayang
- Membagi
perhatian dan emosi
- Memenuhi
kebutuhan hidup masing-masing istri
- Membagi
waktu bagi tiap-tiap istri
Konsep Poligami Dalam Mengatasi
Masalah Sosial
Poligami
adalah salah satu tawaran yang diberikan Islam dalam mengentas masalah sosial
yang disebabkan oleh:
- Jumlah
wanita lebih banyak dari pria
- Suami-suami
yang hiperseks
- Menolong
janda dan anak-anak yatim.
Penutup
Bahwasanya Islam menawarkan poligami
sebagai salah satu solusi dalam mengatasi masalah sosial di masyarakat, dan
poligami dalam ajaran Islam tidak semata-mata dilandaskan pada pemuasan nafsu
belaka. Tidak semua laki-laki diizinkan untuk berpoligami, kecuali ia mampu
untuk berbuat adil diantara para istrinya. Karena keadilan dalam poligami tidak
semata-mata dalam masalah ekonmi saja, tapi juga mencakup kasih sayang dan
waktu.
Referensi
Anshari
Thayib, Struktur rumah tangga muslim, (Surabaya: Risalah gusti, 1994)
Drs.
Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami: Sebuah studi atas pemikiran Muhammad
‘Abduh, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996)
Masjfu
Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji masagung, 1993)
http://www.thecheers.org/Religion/article_507_Polygamy-in-Islam.html/13-02-2009
http://www.al-islamforall.org/litre/Englitre/polygainis.htm/13-02-2009
[1] Anshari Thayib, Struktur
rumah tangga muslim, (Surabaya: Risalah gusti, 1994), P.54
[2] Drs. Khoiruddin Nasution, Riba
dan Poligami: Sebuah studi atas pemikiran Muhammad ‘Abduh, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996), P.84
[3] http://www.thecheers.org/Religion/article_507_Polygamy-in-Islam.html/13-02-2009
[4] Drs. Khoiruddin Nasution, M.A., Op.Cit.,
P.83
[6]
http://www.al-islamforall.org/litre/Englitre/polygainis.htm/28-06-2009
[7]
Drs. Khoiruddin Nasution,
M.A., Op.Cit., P.107
[8]
Masjfu Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji masagung, 1993), P.15
[9]
Anshari Thayib, Op.Cit.,
P. 58
[10]
Drs. Khoiruddin Nasution,
M.A., Op.Cit., P.90
[11]
Ibid, P.108
0 komentar:
Posting Komentar