Konsep Poligami dalam Islam

|


         Dasar-dasar hukum pernikahan telah ditetapkan oleh agama Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai jalan untuk mengatur hubungan antara manusia. Dan salah satu isu yang paling menarik dalam pernikahan di dalam ajaran agama Islam adalah isu tentang poligami.[1] Beberapa dari ulama fiqih berpendapat bahwasanya poligami merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan seorang pria diizinkan untuk mengambil istri hingga sebanyak 4 orang saja, apabila ia mampu dan memenuhi syarat yang berlaku. Akan tetapi, sebagian ulama ada yang menolak poligami karena berpendapat, bahwasanya poligami merupakan refleksi ketidakadilan di dalam ajaran Islam
Oleh karena itu di dalam makalah yang singkat  ini akan diuraikan tentang definisi dari poligami dan status hukumnya didalam islam dan konsep poligami dalam mengatasi masalah sosial.


Definisi Poligami
Kata poligami berasal dari bahasa Yunani. Kata ini diambil dari kata poli atau polus yang berarti banyak. Dan gamein atau gamos yang berarti pernikahan atau perkawinan. Jadi apabila kedua kata tersebut digabungkan maka akan bermakna pernikahan banyak atau menikah dalam jumlah yang banyak.[2]  Jadi Poligami adalah suatu system pernikahan yang mana satu orang menikahi lebih dari satu pasangan. Ada dua macam tipe dari poligami.[3] Yang pertama adalah poligini yaitu seorang laki-laki yang menikahi lebih dari satu wanita, dan yang kedua adalah poliandri yaitu suatu pernikahan yang mana seorang perempuan menikahi lebih dari seorang laki-laki.

Status Hukum Poligami di dalam Islam
Para ulama Fiqih dalam menanggapi masalah poligami mempunyai opini-opini yang berbeda. Dan opini-opini dari para ulama dapat digolongkan menjadai tiga:[4]
1.      Kelompok yang tidak mengizinkan seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu wanita, kecuali dalam keadaan yang tertentu. Para ulama yang berpegang pada pendapat ini kebanyakan berasal dari para pemikir Islam kontemporer, seperti Syah Waliyullah, Sayyid Ahmad Khan, Muhammad Abduh, Qasim Amin, Fazlur Rahman dan lainnya.
2.      Kelompok yang memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu  orang wanita. Pendapat ini banyak dikemukakan oleh para ulama’ salaf
3.      Kelompok yang mengizinkan seorang laki-laki menikahi lebih dari empat perempuan. Pendapat ini dikemukakan oleh pemeluk madzhab Dhahiri.
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh perbedaan para Ulama tersebut dalam memahami dan menafsirkan Surat An-Nisa ayat 3,[5] sebagai dasar perbedaan dalam penetapan hukum poligami dalam Islam. Akan tetapi, apabila kita merujuk kembali kepada ayat tersebut, maka kita akan menemukan beberapa fakta yang ada di dalamnya, diantaranya[6]:
1.      Bahwasanya poligami bukanlah suatu keharusan atau diwajibkan, akan tetapi ia diperbolehkan.
2.      Bahwasanya izin untuk berpoligami tidak didasarkan untuk sebagai pelampiasan nafsu belaka. Akan tetapi, poligami adalah suatu usaha untuk membantu mengatasi masalah sosial yang ditimbulkan oleh banyaknya janda dan anak yatim.
3.      That even in such a situation, the permission is far more restricted than the normal practice which existed among the Arabs and other people at that time when many married as many as ten or more wives.
4.      Pembatasan beristri maksimal empat orang adalah sesuai dengan keadaan zaman ketika ayat ini diturunkan. Yaitu, suatu tradisi bangsa arab yang lazim bagi seorang laki-laki menikah dengan banyak wanita, bahkan hingga sepuluh wanita.
5.      Diutamakan bagi seorang laki-laki untuk menikah cukup dengan satu orang wanita saja.
6.      Bagi seorang laki-laki yang berpoligami hendaklah berbuat adil kepada istri-istrinya. Yaitu, adil dalam segala kebutuhan baik primer maupun sekunder.
Jadi intinya ayat tersebut mengingatkan bagi seorang laki-laki yang berpoligami hendaklah berbuat adil kepada istri-istrinya dan hendaknya meminimalisir jumlah istrinya agar tidak terjadi kerancuan dalam kehidupan berumah tangganya.

Sebab-Sebab Diperbolehkan Poligami
Sebab-sebab tidak dilarangnya poligami apabila melihat fakta yang ada di masyarakat yang mempunyai adat dan kebiasaan yang berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain, sehingga menyebabkan praktek poligami merupakan solusi yang lebih baik dari perceraian atau untuk mengatasi masalah moral masyarakat.[7] Akan tetapi, sebagian besar ulama Islam memperbolehkan poligami dengan berberapa sebab[8]:
  • Seorang laki-laki yang mendapati bahwasanya istrinya mandul, dan pada saat yang bersamaan sangat menginginkan anak.
  • Untuk menjaga keutuhan rumah tangga tanpa menceraikan istri, dikarenakan istri tidak bisa menjalankan kewajibannya karena cacat atau sakit.
  •  Untuk menyelamatkan suami yang hiperseks dari berbuat zina dan kerusakan moral lainnya.
  •  Poligami hanya diperbolehkan bagi orang yang mampu berbuat adil. Baik dalam masalah ekonomi maupun psikologis.[9]
  • Apabila jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki, yang disebabkan oleh perang seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW.[10]

Yang paling penting dalam menyikapi keberadaan poligami dalam islam adalah ia sebagai jalan keluar yang ditawarkan oleh Islam dalam mengentas masalah sosial yang ada di dalam masyarakat, terutama masalah keluarga. Jadi, ketika kita berbicara tentang poligami hendaknya tidak untuk menjawab pertanyaan mana yang lebih baik poligami atau monogamy, tetapi hendaknya melihat poligami sesuai dengan keadaan yang sedang terjadi. Dan hal lain yang tidak kalah penting, bahwasanya poligami bagi seorang istri adalah seperti pisau bermata dua. Disatu sisi dia dituntut untuk mempertahankan cinta suami, dan disatu sisi ia dihadapkan pada masalah sosial yang sedang terjadi. Yaitu, apabila ia tidak mengizinkan sang suami melakukan poligami maka ia telah menutup kesempatan bagi perempuan lain untuk menikah[11].

Konsep Adil di Dalam Poligami
Anshari Thayib di dalam bukunya menulis bahwasanya konsep adil dalam poligami yang harus dipenuhi seorang suami adalah adil dalam:
  1. Membagi kasih sayang
  2. Membagi perhatian dan emosi
  3. Memenuhi kebutuhan hidup masing-masing istri
  4. Membagi waktu bagi tiap-tiap istri

Konsep Poligami Dalam Mengatasi Masalah Sosial
Poligami adalah salah satu tawaran yang diberikan Islam dalam mengentas masalah sosial yang disebabkan oleh:
  1. Jumlah wanita lebih banyak dari pria
  2. Suami-suami yang hiperseks
  3. Menolong janda dan anak-anak yatim.
Penutup
Bahwasanya Islam menawarkan poligami sebagai salah satu solusi dalam mengatasi masalah sosial di masyarakat, dan poligami dalam ajaran Islam tidak semata-mata dilandaskan pada pemuasan nafsu belaka. Tidak semua laki-laki diizinkan untuk berpoligami, kecuali ia mampu untuk berbuat adil diantara para istrinya. Karena keadilan dalam poligami tidak semata-mata dalam masalah ekonmi saja, tapi juga mencakup kasih sayang dan waktu.

Referensi
Anshari Thayib, Struktur rumah tangga muslim, (Surabaya: Risalah gusti, 1994)
Drs. Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami: Sebuah studi atas pemikiran Muhammad ‘Abduh, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996)
Masjfu Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji masagung, 1993)
http://www.thecheers.org/Religion/article_507_Polygamy-in-Islam.html/13-02-2009
http://www.al-islamforall.org/litre/Englitre/polygainis.htm/13-02-2009


[1] Anshari Thayib, Struktur rumah tangga muslim, (Surabaya: Risalah gusti, 1994), P.54
[2] Drs. Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami: Sebuah studi atas pemikiran Muhammad ‘Abduh, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), P.84
[3] http://www.thecheers.org/Religion/article_507_Polygamy-in-Islam.html/13-02-2009
[4] Drs. Khoiruddin Nasution, M.A., Op.Cit., P.83
[5]
[6] http://www.al-islamforall.org/litre/Englitre/polygainis.htm/28-06-2009
[7] Drs. Khoiruddin Nasution, M.A., Op.Cit., P.107
[8] Masjfu Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji masagung, 1993), P.15
[9] Anshari Thayib, Op.Cit., P. 58
[10] Drs. Khoiruddin Nasution, M.A., Op.Cit., P.90
[11] Ibid, P.108

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2009 Me and My Mind | Template Blue by TNB